Artikel Tentang Lembaga Penyiaran Publik (2)
Judul Tulisan :
PEGAWAI TVRI APAKAH TERMASUK PEGAWAI KEMENKOMINFO?
Penulis :
Dimas Purbo Wicaksono Fenda Putra, S.E.
Abstrak :
Sebagai tv negara, TVRI memiliki struktur birokrasi yang sama dengan instansi K/L lain. Ada Direktur Utama (Dirut), ada Direktur Umum (Dirum), dan Direktur per masing-masing unit kerja. Dengan latar belakang yang berbeda-beda, ada dari akademisi, ada dari pejabat publik, ada dari masyarakat umum, dan lain sebagainya. Status pegawai di TVRI juga berbeda-beda satu sama lain, setidaknya ada empat jenis status pegawai di TVRI, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang terdiri dari Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) dan Pegawai Kontrak.
Link lengkap artikel : Kompasiana
Post a Comment for "Artikel Tentang Lembaga Penyiaran Publik (2)"
Silakan bila ingin bertanya. Jangan melakukan spam dan jangan berkata kotor. Terima kasih sudah berkunjung :-)